Atas perintah Kades Bone Tasea saat itu juga, uang tersebut dikembalikan kepada warga, dengan alasan bahwa pembagian BLT tidak boleh ada potongan sepeser pun.
“Saya tahunya belakangan kejadian ini, dan saya perintah untuk kembalikan uang itu. Sebab tidak boleh ada potongan atau permintaan imbalan terkait penyaluran dana BLT DD,” ungkapnya dihadapan penyidik.
Bahkan menurutnya, kesalahpahaman tersebut juga telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pemerintah desa dan warga yang diduga terkait dalam persoalan tersebut, pada pada Hari Selasa, 2 Juni 2020.
Namun, persoalan tersebut kambali mencuat pada Kamis, 4 Juni 2020 malam, setelah salah satu media online kembali mempublikasikan pernyataan salah satu warga terkait kasus ini. Karena alasan tersebut, Kepala Desa Bontas mengambil keputusan untuk mengadukan persoalan tersebut kepada polisi.
Terkait kasus ini, Kapolres Malaka, Albertus Neno, melalui Kapolsek Weliman, Oscar Pinto, mengatakan, bahwa benar ada pengaduan kasus ini, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pihak sepakat untuk berdamai.
“Usai kami lakukan pemeriksaan, kedua pihak sepakat untuk berdamai, dengam ditariknya laporan pengaduan oleh kades,” ujarnya. (ferdhy bria)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.