Menurut Kiik, wartawan dan polisi itu mitra. Sehingga, kemitraan itu harus terjaga dengan baik.
Dalam kasus kemarin di Kupang, jelas Kiik, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Astrid dan Lael, wartawan dihalang-halangi dan diancam untuk diambil Hp-nya.
“Ini tidak boleh, kecuali wartawan bersangkutan menghalang-halangi jalannya rekonstruksi”, tandas Kiik.
Mantan wartawan Pos Kupang dan Harian Berita Yudha itu sangat menyesalkan dan mengutuk keras upaya menghalang-halangi dan adanya ancaman terhadap wartawan pada kesempatan itu.
“Tindakan itu melanggar undang-undang. Sebab, menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya itu pidana, diatur jelas dalam undang-undang. Kita mengharapkan hal itu tidak terulang. Stop kekerasan terhadap wartawan”, demikian Kiik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.