Lalu pak Amos menuju rahasia kedamaian itu dengan mempraktekan rumusan kata-kata Desmond Tutu di atas.
Hal ini sudah melampaui pemahaman yang lazim, yang berarti sedang menuju pengertian, makna dari hidup bersama sebagai sesama, bukan sebagai majikan, bukan sebagai orang asing , bukan sebagai ,rival, bukan sebagai tergugat. Tidak ada artinya memiliki seabrek pemahaman, tumpukan pengetahuan tentang banyak hal, deretan gelar akademis, glamour predikat dan status sosial , tidak ada artinya memiliki tumpukan kelebihan materi, tidak ada artinya mencari pembenaran diri, bila tidak memiliki pengertian tentang hidup rukun dengan sesama.
“Saya tidak ingin kedamaian yang melampaui pemahaman, Saya ingin pengertian yang memberikan kedamaian.”
Hellen Keller dalam sebuah tulisannya berkata “Saya tidak ingin kedamaian yang melampaui pemahaman, saya ingin pengertian yang memberikan kedamaian.”
Yah, bukan pemahaman tetapi pengertian. Bedanya pemahaman dari pengertian adalah pada motifasi bertindak, dan cara bertindak. Yang memiliki pengertian akan menjadikan kasih sebagai motifasi bertindak, sedangkan yang menyandarkan pada pemahaman , ia akan menjadikan keuntungan materi sebagai motifasi bertindaknya. Yang memiliki pengertian ,ia akan menggunakan cara berdasarkan kaidah dan norma kebaikan sebagai cara ia berelasi dengan sesama, sedangkan yang menyandarkan pada pemahaman , ia akan menggunakan cara kaidah normatif yang bisa mengabaikan rasa dalam membangun relasinya.
“Ketika kekuatan cinta mengalahkan cinta kekuatan, Maka dunia akan tau kedamaian”.
Bapak Amos telah menunjukan kekuatan cinta bukan cinta kekuatan. Jimi Hendrix mengatakan, “Ketika kekuatan cinta mengalahkan cinta kekuatan ,maka dunia akan tau kedamaian”.
Oleh ; Eddy Ngganggus, Bankers
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.