ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Gakkumdu Segera Bahas Status Antonius Un Terduga Pelaku Money Politic

Avatar photo
Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

Pertama, Menurut keterangan Antonius Un sebagai terlapor, uang tersebut diberikan sebagai uang saksi. Namun faktanya, berdasarkan pengaturan zonasi untuk perekrutan saksi dirinya mendapat jatah di Kecamatan Malaka Timur bukan Kecamatan io Kufeu sebagai Tempat Kejadian Perkara.

Kedua, Setelah kita melakukan investigasi di lapangan ditemukan bahwa uang yang dikasih dengan alasan perekrutan saksi tersebut salah sasaran. Pasalnya, para penerima uang terutama yang dikatakan sebagai saksi sangat diragukan kapasitasnya. Sebagai contoh, beberapa warga yang menerima uang tersebut ternyata tidak bisa membaca dan berhitung bahkan tidak bisa berbahasa indonesia yang baik dan benar. Kami meragukan alibi tersebut.

ads

Ketiga, Fakta krusial dalam kasus ini terjadi pada tanggal 9 Februari 2024. Dimana saat itu di rumah milik Ibu Elisabeth di desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu, Antonius Un bersama Wandelinus Neno, selaku tim sukses bertemu dengan empat orang warga dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu per orang dengan maksud untuk memilih dirinya sebagai Caleg dalam Pileg 14 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi fakta yakni Saudara Metriana yang sudah diperiksa oleh Bawaslu. Menjadi pertanyaan mendasar, Apa pantas orang seperi Metriana ini bisa dikatakan saksi? Sedangkan dirinya tidak bisa baca, menulis, dan berhitung serta berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutuk Keras Aksi Pemerkosaan Siswi SMP Di Malaka

Keempat, Kalau memang benar Antonius Un mengeluarkan uang untuk membayar saksi, menjadi pertanyaan atas alibi tersebut mengapa harus diberikan kepada empat orang sedangkan sesuai regulasi yang mengatur soal saksi hanya diperbolehkan satu orang. Bagaimana status dan motip pemberian uang kepada tiga orang lainnya. Apakah mereka dikategorikan sebagai saksi?

Kelima, Terkait sumber uang yang menjadi salah satu materi pemriksaan perkara ini oleh Bawaslu apakah uang tersebut dari Antonius Un atau dari pihak lain? Tetapi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sudah jelas bahwa sumber uang tersebut berasal dari Antonius Un dengan alibi pemberian uang saksi.

Baca Juga :  Masih Tersisa 13 Desa Yang Belum Salurkan BLT Di Malaka

Atas beberapa kejanggalan tersebut, saya selaku pihak kuasa hukum dari terlapor kami minta agar pihak Bawaslu harus objektif benar dalam menyelesaikan perkara ini. Bahwa keterangan dari terlapor diduga berbohong itu merupakan hak terlapor. Sebab ada aturan soal hak ingkar bagi terlapor maupun tersangka.

“Melihat beberapa kejanggalan tersebut kami minta Bawaslu untuk melakukan kajian ulang terhadap persoalan ini dengan melakukan pemeriksaan tambahan buat beberapa saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Malaka Gratiskan Retribusi Hotel Selama Corona

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Antonius Un sebagai Caleg DRD Kabupaten Malaka dari Dapil 3 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan money politik atau politik uang jelang Pileg 14 Februari 2024 di desa Ikan Tuanbes, Kecamatan Io Kufeu dengan memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada beberapa warga.***

  • Bagikan